Breaking News

KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Novanto


JELANG dilaksanakannya sidang gugatan prapradilan untuk tersangka kasus KTP-el yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto 30 November mendatang, pihak KPK menyatakan akan mempersiapkan diri guna menghadapi jalannya sidang prapradilan tersebut.

Prapradilan kali ini menjadi ronde kedua antara Novanto sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon setelah pada babak sebelumnya dimenangkan oleh pihak Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan untuk meng hadapi sidang kedua tersebut KPK akan mempersiapkan diri agar kembali tidak mengalami kekalahan seperti prapradilan sebelumnya.

"Kita pelajari dulu secara maksimal berkas berkas atau materi dari praper yang sudah disampaikan tersebut. Itu tugas biro hukum, tugas penyidik tentu memperdalam dan memperkuat proses penyidikan," terang Febri saat ditemui di RSCM pada Senin dini hari (20/11).

Febri menyatakan bahwa pihaknya yakin bahwa seluruh prosedur hukum acara dalam penetapan tersangka Novanto sudah sesuai dengan aturan dan siap untuk melakukan upaya semaksimal mungkin dalam sidang nanti. Febri menyatakan dalam penetapan tersangka pihak KPK selalu menjalankan tata aturan sebagai mana yang berlaku.

Febri juga membantah bahwa penahanan yang dilakukan KPK adalah salah satu upaya untuk memenangi prapradilan kedepannya. Sebab menurutnya penahanan adalah suatu proses yang biasa yang terjadi juga untuk kasus kasus yg lain sepanjang ketentuan di Pasal 21 KUHAP terpenuhi.

Saat ditanyakan terkait mengapa baru menahan Novanto dirinya menjelaskan bahwa saat itu memang belum bisa dilakukan penahanan karena maasih ada proses yang dilakukan penyidik.

"Pada saat awal tidak semua tersangka ketika ditetapkan itu langsung dilakukan penahanan. Ada proses proses sebelumnya," terang Febri

Febri menjelaskan dalam konteks penetapan tersangka di awal, saat itu KPK masih fokus kepada proses pemeriksaan. Mengingat cukup banyak saksi, sekitar 100-an saksi yang KPK periksa saat itu. Sehingga ada kebutuhan kebutuhan dan strategi yang berbeda, namun pihaknya tidak dapat menyampaikan lebih lanjut terkait strategi dalam penangan kasus Novanto. (OL-7)
Sumber: Media Indonesia


Halaman